Badan Kebudayaan Jepang berencana akan mengenakan denda bagi siapa saja yang mengunduh Manga, Novel, Majalah , Photo dan Esai yang diunggah secara ilegal. Menurut revisi yang diusulkan, Hukuman dapat mencapai 2 tahun penjara atau denda sebesar 2 juta yen atau sekitar 250 juta rupiah.
Badan Kebudayaan Jepang berencana akan mengirim revisi undang-undang hak cipta pada tahun 2019 yang akan datang. Undang-undang saat ini hanya mengenakan hukuman untuk jenis konten musik dan video.
Badan ini juga berencana mengajukan proposal untuk melarang situs yang mengumpulkan dan membagikan hyperlink ke media bajakan. Dan pemerintah Jepang telah meminta penyedia layanan internet secara suka rela untuk memblokir situs yang menghosting konten bajakan.
Pemerintah menggunakan argumen bahwa konten ilegal dapat merugikan penerbit dan pembuat konten. Asosiasi Distribusi Luar Negeri Jepang (CODA) menegaskan kepada pemerintah bahwa antara september 2017 sampai februari 2018 konten ilegal telah merugikan sebesar 400 milyar yen atau sekitar 54 triliun rupiah kepada pemegang hak cipta di Jepang.
Penerbit jepang pada tahun lalu menuntut situs manga ilegal Mangamura dan polisi telah menyelidiki kegiatan kriminal pada situs tersebut, Dan situs itupun telah diblokir pada bulan april yang lalu. Sejak saat itu, Seniman manga mengklaim peningkatan penjualan pada seri manga mereka.
Perusahaan penerbitan besar jepang seperti Kodansha, Kadokawa Shoten, Shogakukan dan Shueisha telah mengkampanyekan "STOP! Piracy Edition" dengan bertujuan untuk menghentikan ilegal konten yang merugikan tersebut.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar